0811-7777-088 | UU Pengadilan Pajak segera direvisi | Jasa Pengurusan Pajak Batam
UU Pengadilan Pajak segera direvisi
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias
Markus Mekeng mengatakan rencana amendemen tersebut akan diusulkan ke Bamus DPR
agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014.
"Ada ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak. Ini harus disinkronkan agar tidak tumpang-tindih," katanya, kemarin.
"Ada ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak. Ini harus disinkronkan agar tidak tumpang-tindih," katanya, kemarin.
Dia menjelaskan perlunya dilakukan
amendemen UU Pengadilan Pajak tersebut karena di UU Pengadilan Pajak terdapat
pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar
dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding
tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."
Ruston Tambunan, konsultan pajak
dari Citasco mengatakan amendemen UU Pengadilan Pajak harus mempertegas masa
transisi Pasal 37 UU KUP baru, karena Pasal 2 UU KUP baru mengatur UU KUP lama
masih berlaku untuk semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001-2007.
"Nah pertanyaannya, untuk pengajuan banding atas hak dan kewajiban pajak 2007 ke bawah setelah berlakunya UU KUP baru yaitu 1 Januari 2008, ketentuan mana yang diberlakukan? Hal ini harus jelas dalam revisi nanti, demi kepastian hukum."
Sementara itu, pengamat pajak dari
Tax Center UI Darussalam menilai tidak ada persoalan dengan substansi pasal
yang akan diamendemen tersebut karena Pasal 27 Ayat 5a UU KUP sudah menyatakan
pajak yang belum dibayar (pajak yang terutang) pada saat pengajuan keberatan
tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
"Jadi belum ada pajak terutang
pada saat pengajuan banding. Dengan demikian Pasal 36 Ayat 4 UU No. 14/ 2002
dengan sendirinya tidak akan pernah diberlakukan. Kalaupun harus direvisi,
dihapus saja pasal ini," katanya.
Menurut Darussalam, poin-poin
penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan amendemen UU Pengadilan
Pajak adalah pertama, mengenai pembinaan teknis dan pembinaan organisasi harus
di bawah MA, tidak seperti sekarang ini di mana pembinaan organisasi masih di
bawah Depkeu.
"Kedua, putusan banding hendaknya bisa jadi yurisprudensi yang mengikat bagi wajib pajak, Ditjen Pajak, maupun hakim pajak yang lain. Putusan banding juga harus mudah diakses misalnya diakses lewat Internet."
Ketiga, perlu adanya perpanjangan
masa perpanjangan jabatan bagi hakim yang profesional dan kapabel.
Keempat, untuk menghindari
penumpukan perkara di Pengadilan Pajak, seharusnya perkara di Pengadilan Pajak
dibatasi hanya untuk yang sifatnya interpretasi hukum, bukannya masalah
pengecekan kebenaran jumlah angka-angka yang ada di laporan keuangan.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | UU Pengadilan Pajak segera direvisi | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment