0811-7777-088 | Konsultan Pajak Batam | Jasa Pembukuan Batam
Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?
Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang
sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan
adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para
pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang
rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman
yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.
Walaupun demikian, bukan berarti juga seseorang bisa
mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan
perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib
Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya
setiap tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari
kewajiban tersebut. Dan, bagaimana jikalau ternyata Wajib Pajak tidak memiliki
pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Gunakanlah Layanan Jasa Konsultan Pajak
Penggunaan Jasa Konsultasi Pajak Sangat Diperlukan
bagi Anda yang Masih Awam Soal Pajak
Berhubungan dengan perhitungan pajak itu sendiri,
Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment didalam perpajakan di
Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk
mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.
Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada
aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan
tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani
urusan pajaknya sendiri.
Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam
peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah
pekerjaan yang mudah. Dan hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan
layanan jasa konsultan pajak.
Melalui penggunaan jasa konsultan, berbagai
kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak Dapat dihindarkan.
Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan
berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai
aturan mengenai perpajakan.
Penggunaan jasa konsultan pajak Bisa dibilang sangat
banyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan dan maupun Wajib
Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai
urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib
Pajak Pada saat menghadapi masalah-masalah atau pemeriksaan terkait dengan
kewajiban pajak.
Ada banyak jasa konsultan yang bisa menangani
masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan.
Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak
haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang
terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.
Hal ini patut
dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga
berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam
praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak,
baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting
untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya
berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus
melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.
Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.
Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah
dilegalisir.
3.
Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak
yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.
Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang
terakhir dan telah dilegalisir.
5.
Pas foto berwarna 4×6.
6.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang
telah dilegalisir.
7.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada
instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.
Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan
untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan
pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi
para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Pajak Batam | Jasa Pembukuan Batam"
Post a Comment