0811-7777-088 | Sekilas Pengampunan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Definisi Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan
Pajak.
Periode Program Pengampunan Pajak
1 Juli 2016 – 31 Maret 2017
Subjek Pengampunan Pajak
Setiap Wajib Pajak berhak
mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
dilakukan penyidikan dan berkas
penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
dalam proses peradilan; atau
menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
Objek Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak diberikan kepada
Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Periode pajak yang mendapatkan fasilitas
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak meliputi
pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak yang
berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, yang
belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas
Pengampunan Pajak
Pajak Penghasilan; dan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Cara Pengampunan Pajak
Wajib pajak menyampaikan Surat
Pernyataan Pengampunan Pajak (“Surat Pernyataan”) ke KPP terdaftar,
paling sedikit memuat:
identitas Wajib Pajak,
Harta,
Utang,
nilai Harta bersih, dan
penghitungan Uang Tebusan
Wajib Pajak dapat menyampaikan
Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Sekilas Pengampunan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment